Sikap MRP Papua Tengah soal Kuota OAP di Kursi Legislatif

Sikap MRP Papua Tengah soal Kuota OAP di Kursi Legislatif
Forkopimda bersama dengan Bupatu Eltinus Omaleng (kedua dari kiri), Ketua MRP Papua Tengah Agus Anggaibak (ketiga dari kiri), dalam Rapat Koordinasi Sukseskan Pemilu di Gedung Serbaguna salah hotel yang berada di Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (10/2/2024). (Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua)

TIMIKA | Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah bertemu dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mimika, di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (10/2/2024).

Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak menyebut pertemuan itu menindaklanjuti surat MRP Provinsi Papua Tengah nomor 166/16 MRP PPT tentang Perlindungan dan Keberpihakan Kepada OAP pada Kursi Legislatif dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI).

Agus menyampaikan pertemuan digelar juga untuk membicarakan undang-undang Otsus jilid 2 ini, orang Papua itu bisa menjadi tuan di atas tanah sendiri, dengan menjadi keterwakilan ditingkat DPRD kabupaten, DPR Provinsi, DPR RI, DPD RI.

“Kalau DPR RI dan DPD RI itu wajib untuk harus orang asli Papua, tidak ada tawar menawar, itu wajib Orang Asli Papua (OAP) karena semua provinsi itu ada perwakilannya, makanya provinsi Papua Tengah itu wajib,” tegasnya.

Agus mengatakan terkait DPRD menurutnya bisa ditetapkan seperti kuota 20 atau 30 persen bagi non Papua.

“Kalau sekarang untuk kabupaten ya boleh 20 persen, 30 persen bisa diatur, (karena) teman-teman yang dari non Papua yang ada di sini juga kan masyarakat Nusantara, kita juga melihat kondisi real (nyata) yang ada di tanah Papua khususnya Papua Tengah ya,” tuturnya.

Agus membeberkan alasan perlunya keterwakilan OAP di eksekutif dan legislatif, karena Papua Tengah selalu konflik bersenjata, sehingga hal itu menurut pihaknya, bisa menjasi solusi.

“Aparat kita yang korban, masyarakat sipil juga korban. Kita kan harus cari solusi, solusinya apa? Yah bagaimana supaya OAP itu harus menjadi tuan di tanah sendiri,” jelasnya.

MRP saat ini juga mengodok Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang agar kedepan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati wakil Bupati, walikota wakil walikota, harus asli orang Papua.

“Dan itu kami buat supaya orang Papua itu betul-betul jadi tuan diatas tanah sendiri, (soal perdasus dan perdasi) bupati dan wakil bupati, saat ini sedang godok dan juga kami dorong pemerintah pusat supaya betul-betul Orang Asli Papua (OAP),” jelasnya.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang juga hadir dalam pertemuan menegaskan dukungannya terkait rencana aturan dari MRP tersebut

“Hari ini bagimana Pemilu ini berpihak kepada orang asli papua, itu utamanya, Jadi kita punya pernytaaan bahwa teman-teman lain (non Papua, harus) menghargai kami dan memberikan kesempatan buat OAP. Supaya OAP sebagai pelaku bukan penonton itu harapan kita dalam rapat hari ini,” tegasnya.

Advertisements

Pun begitu, Bupati Eltinus menegaskan tidak setuju apabila ada peraturan jika kursi legislatif harus dibagi menjadi 20 atau 30 persen bagi masyarakat non Papua.

“35 kursi ini kita tidak boleh tentukan 20-30 persen, kalau bisa masuk semua OAP kenapa tidak bisa? kan begitu? kalau mereka tentukan 20-30 persen itu salah bahasanya,” tuturnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan