Uang Pengganti Perkara Korupsi Kasus Monev Bappeda 2016 Dikembalikan ke Kas Daerah

UANG | Pihak Kejaksaan Negeri Mimika saat mengembalikan uang pengganti perkara korupsi kepada Pemda Mimika. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
UANG | Pihak Kejaksaan Negeri Mimika saat mengembalikan uang pengganti perkara korupsi kepada Pemda Mimika. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, menerima uang pengganti perkara kasus korupsi dana monitoring evaluasi (Monev) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun anggaran 2016.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika Donny S Umbora menjelaskan, uang pengganti perkara yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp193 juta.

“Jadi uang ini mereka (Mantan terpidana – red) kumpul bersama untuk mengembalikan kerugian Negara,” kata Donny, Senin (30/8/2021).

Donny menerangkan, uang pengganti perkara merupakan uang pengembalian kerugian Negara terkait kasus tindak pidana korupsi.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ada pidana pokok terdiri dari pidana badan dan denda.

Uang pengganti perkara adalah pidana tambahan yang dijatuhkan ke terpidana atau terdakwa.

Dimana pada saat penuntutan dan proses sidang ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian Negara, yang kerugian tersebut bersber dari APBD kabupaten sehingga dikembalikan ke kas daerah.

“Sebagian juga sudah dikembalikan saat penyidikan. Dimana para mantan terpidana waktu itu menerima vonis pada 2019. Lalu kami sudah eksekusi badan, dendaya juga sudah dibayar. Hari ini kita eksekusi uangnya sebagai barang bukti untuk dikembalikan ke kas daerah,” tuturnya.

Donny menambahkan, dalam kasus tersebut, kerugian Negara hampir Rp900 juta.

“Uangnya belum semua dikembalikan, tapi secara keseluruhan sudah sebagian besar yang dikembalikan karena saat proses penyidikan juga ada yang dikembalikan,” pungkasnya.

Kejari dan Pemkab Mimika Tandatangani MoU

Selain mengembalikan uang pengganti perkara kasus korupsi Monev Bappeda tahun anggaran 2016, Pemkab dan Kejari Mimika juga melakukan Penandatanganan Perpanjangan Program Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Mozza, Senin (30/8/2021) yang juga dihadiri oleh segenap jajaran kepala OPD.

Penandatanganan perpanjangan MOU tersebut dilakukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga Kepala Kejari Mimika Sutrisno Margi Utomo.

“Hari ini ada tiga kegiatan yaitu MOU antara kejaksaan dengan Pemda bidang perdata dan tata usaha negara, yang kedua kejaksaan menyerahkan uang pengganti perkara korupsi ke Pemda Mimika supaya bsia digunakan untuk kepentingan pembangunan,” kata Sutrisno usai kegiatan.

Dikatakan, usai kegiatan tersebut dilanjutkan dengan memberikan materi pendampingan hukum terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Karena dana DAK yang ada sebagian belum digunakan oleh Pemda. Kalau kegiatannya ada segera ambil dan gunakan, jadi kita berikan materi kepada jajaran OPD,” katanya.

Dikatakan, semua jenis proyek bisa didampingi, namun tergantung permintaan dari pemkab.

“Tergantung dari pihak pemda mintanya pendampingan seperti apa. Sejak 2019 dua semua (MOU) tetap berjalan. Dengan adanya perpanjangan ini kedepannya tetap kita mendampingi jika pemerintah membutuhkan kita tetap hadir. Dan kita utamanya melakukan pencegahan lebih dini, semua ada fungsi-fungsi penindakan dan tetap kita kedepankan fungsi pencegahannya,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI