TIMIKA | Sepanjang tahun 2017, Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua menangani sebanyak 1120 kasus. Jumlah ini mengalami penurunan 20 persen atau sekitar 712 kasus dibanding tahun 2016.
“Penurunan penanganan kasus ini karena adanya berbagai macam faktor, mulai dari kepedulian masyarakat terhadap Kamtibmas sampai kepada upaya Kepolisian dalam melakukan kegiatan, seperti operasi terpusat dan operasi rutin yang ditingkatkan semenjak awal 2017,” kata Kapolres Mimika AKBP Victor Mackbon saat jumpa Pers refleksi akhir tahun, Minggu (31/12) kemarin.
Kapolres mengatakan, dari jumlah kasus tersebut, maka dalam waktu 7 jam 2 menit 2 detik, terdapat satu kasus ditangani Polres Mimika.
Baca juga: Tahun Baru di Timika Disambut Aksi Pembunuhan
Dari total 1120 kasus pada 2017, sebanyak 259 kasus yang terselesaikan. Jumlah ini mengalami penurunan 56 persen dibandingkan 2016 lalu, yaitu sebanyak 466 kasus dapat diselesaikan.
“Penurunan penyelesaian kasus ini dikarenakan pada 2017 terjadi banyak kasus-kasus konvensional dan konflik sosial yang butuh perhatian khusus, sehingga penyelesaian kasus berdasasrkan skala prioritas yang mengarah kepada konflik sosial,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, dari jumlah 1120 kasus yang ditangani selama 2017, ada delapan kasus yang sering terjadi yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua sebanyak 297 kasus. Kasus curanmor ini dilatarbelakangi oleh ekonomi dan rasa ingin memiliki kendaraan roda dua tersebut.
Kata Kapolres, kasus pencurian sepeda motor kerap kali terjadi mulai pukul 24.00 tengah malam hingga dinihari, dengan sasaran tempat kejadian perkara umumnya di rumah korban.
Baca juga: VIDEO: Perayaan malam tahun baru di Timika
Selain Curanmor, kata Kapolres, juga terdapat kasus penganiayaan sebanyak 177 kasus. Kasus penganiayaan ini umumnya terjadi karena factor minuman keras (miras) dan dendam pribadi seseorang atau kelompok.
“Sementara untuk pencurian sebanyak 154 kasus dan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 74 kasus. Kedua kasus ini dilatarbelakangi masalah ekonomi,” ujarnyaa.
Lanjutnya, kasus lain adalah pengeroyokan sebanyak 76 kasus, penipuan 56 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 56 kasus, dan perlindungan terhadap anak 46 kasus. Untuk kasus perlindungan anak, Unit PPA Polres Mimika sudah bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam melakukan penanganan kasus tersebut.
“Ini akan menjadi analisa dan evaluasi dari Polres Mimika, dalam melakukan penekanan curanmor di 2018. Yang tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak, dalam melakukan penanganan kasus kriminalitas di Kota Timika,” tuturnya. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis