TIMIKA | Kapolres Puncak, Papua, Kompol I Nyoman Punia menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kompol I Nyoman Punia yang dikonfirmasi Seputarpapua.com dari Timika, Jumat (25/6/2021), mengatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Satreskoba Polres Mimika.
“Meski anggota saya, tetap saya serahkan ke penyidik di Timika proses secara hukum sesuai dengan prosedur, saya tidak melindungi dia,” kata I Nyoman Punia.
“Kalau terbukti bersalah, silakan dilanjutkan. Itukan masih praduga tak bersalah. Jadi diproses secara profesional, silakan saja,” tambahnya.
Kepala Satuan Reskoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan, oknum anggota Polres Puncak beserta seorang lainnya ditangkap, Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 22.30 WIT di Jalan Budi Utomo Ujung.
Keduanya masing-masing berinisial SB (35) warga jalan Budi Utomo dan Am (34) warga jalan Cenderawasih. Di mana SB diketahui merupakan anggota Polres Puncak yang bertugas di Polsek Beoga.

Di lokasi polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu, satu bekas pembungkus Kuku Bima warna ungu, 2 unit HP merek Oppo dan Nokia warna hitam dan biru beserta 1 sepeda motor Yamaha Vixion warna putih.
Pada saat itu sekitar pukul 22.00 WIT, tim opsnal Satreskoba melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat yang diduga biasanya dijadikan lokasi transaksi atau penempelan paket narkotika.
Tinggalkan Balasan