TIMIKA | Obat malaria Dihydroartemisinin-piperaquine disingkat DHP atau yang biasa disebut obat biru, saat ini hanya tersedia di fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah dan TNI-Polri.
Sedangkan di faskes swasta hanya tersedia obat biru jenis D-Artepp yang adalah pengadaan secara mandiri oleh faskes swasta.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir obat malaria dari program pemerintah DHP Frimal di Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) diprioritaskan di Puskesmas dan Satuan TNI-Polri.
Sejak tahun 2023 begitu masalah keterbatasan jumlah obat dari Kemenkes dan pembiayaan terjadi, pihaknya bersama pihak swasta mulai menghitung harga obat biru D-Artepp yang harus disediakan mandiri dan dijual oleh faskes swasta.
“Obat D-Artepp yang disediakan secara mandiri dijual lebih kurang Rp18 ribu satu butir dan itu sudah kesepakatan bersama,” kata Reynold kepada wartawan di Hotel Horison Diana, pada Sabtu, 28 Mei 2023.
Sementara obat program pemerintah DHP Frimal bisa diperoleh secara gratis dan tidak diperjualbelikan.

“Obat ini bisa diperoleh tentu dengan resep dokter, dan hasil pemeriksaan dari mikroskop bukan dari tes cepat,” jelasnya.
Untuk diketahui dalam satu tahun, kebutuhan obat malaria biru di Mimika sebanyak 3 juta butir dan sampai saat ini masih tersedia.
Tinggalkan Balasan