TIMIKA | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Martin Malisa mengatakan, tenaga honorer digaji Rp3 juta lebih perbulan.
Jumlah tersebut sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Mimika.
Meski tidak menjelaskan secara rincin, namun menurutnya setiap honorer digaji sesuai dengan jenjang pendidikan.
“Untuk tingkat SMA sekitar 3 jutaan, sementara tingkat S-1 dan S-2 tentunya di atas gaji tingkat SMA. Tapi untuk pastinya saya tidak bisa menjelaskan secara terinci,” jelasnya kepada wartawan di Timika, Kamis (9/6/2021).
Dengan jumlah tenaga honorer sekitar 4000-an, maka besaran anggaran yang dikeluarkan Pemda Mimika sebesar Rp147 miliar.
Jumlah tersebut menurut Martin sangat membebani pemerintah, sehingga Bupati Mimika mengeluarkan kebijakan merumahkan sementara tenaga honorer, kecuali di dinas kesehatan, guru dan petugas pemungut pajak dan retribusi.
“Penggajian tenaga honorer sangat membebani daerah, karena terus bertambah,” ujarnya.
Untuk itu, menurut Malisa, kedepannya akan disesuaikan dengan beban kerja masing-masing OPD. Kemudian jika tenaga honorer ini sudah dikembalikan ke BPKAD, maka pihaknya akan menarik seluruh anggaran gaji tenaga honorer di OPD.
- Tag :
- Gaji Honorer,
- Honorer Mimika,
- Martin Malisa
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis