Ini Besaran yang Diterima Pemprov dan Kabupaten di Papua Tengah atas Laba 6 Persen Freeport

Suasana rapat pemgian laba 6 persen setelah pemekaran Papua. (Foto: Humas Pemprov PT)
Suasana rapat pemgian laba 6 persen setelah pemekaran Papua. (Foto: Humas Pemprov PT)

NABIRE | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESMD menggelar rapat dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) serta Pemerintah Provinsi Papua, Papua Tengah dan kabupaten/ kota.

Rapat koordinasi tersebut untuk menyepakati pembagian keuntungan bersih 6 persen dari PT Freeport Indonesia, pasca pemekaran Papua.

Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk mengungkapkan, rapat ini digelar untuk menyamakan presepsi atas pembagian laba bersih PTFI, pasca lahirnya UU No 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah. Dimana bahwa Kabupaten Mimika kini menjadi wilayah di bawah pemerintahan Papua Tengah.

“Rapat yang digelar 2 hari lalu di Jakarta mengenai pembagian hak-hak minerba sumberdaya alam dari PT FI yang mengalami pergeseran, yakni sebelumnya dikelola oleh Pemprov Papua dan kini dikelola Pemprov Papua Tengah khusus pembagian laba 1,5 persen dari 6 persen. Lalu untuk daerah penghasil yakni Kabupaten Mimika 2,5 persen dan daerah non penghasil 2 persen,” kata Ribka, Sabtu (12/8/2023).

Ribka membeberkan, rapat tersebut membahas salah satunya tindaklanjut dari kesepakatan bersama yang telah dibuat  Pemprov Papua (provinsi induk) dan Pemprov Papua Tengah belum lama ini di Kota Jayapura.

Rapat tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan bahwa 7/12 menjadi bagian Pemprov Papua dan 5/12 menjadi bagian Pemprov Papua Tengah, dimana dasar kesepakatan itu UU yang disahkan bulan 7 tahun 2022.

“7/12 yakni Januari-Juli menjadi hak Pemprov Papua dan 5/12 yakni Agustus-Desember menjadi hak alokasi milik Pemprov Papua Tengah,” kata Ribka yang juga pernah menjabat Pj Bupati Mappi.

Ribka menambahkan, usai pembahasan di tingkat provinsi, pihaknya juga memfasilitasi pembagian hak atas kabupaten. 2,5 persen menjadi hak dari daerah penghasil dan 2 persen milik daerah non penghasil.

“Khusus daerah penghasil 2,5 persen, Kabupaten Mimika masih ditetapkan menjadi daerah penghasil tunggal dan kita akan lihat ke undang-undang selanjutnya melalui Permendagri terkait tapal batas atas pemerintah Kabupaten Mimika dengan Puncak, Mimika dengan Intan Jaya dan Mimika dengan Paniai,” jelasnya.

“Kemudian kemarin juga disepakati untuk laba bersih daerah non penghasil yang 2 persen secara kesepakatan akan dibagi 7 kabupaten di wilayah cakupan Papua Tengah diluar Mimika antara lain, Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya,” terangnya.

Menurut Ribka dari hasil rapat di Jakarta total 2 persen untuk daerah non penghasil akan dibagi secara merata di 7 kabupaten di Pemprov Papua Tengah. Dimana komposisinya masih sama yakni 7/12 masih dibagi 29 kabupaten/kota sebelum pemekaran di Pemprov Papua dan 5/12 dibagi ke 7 kabupaten di wilayah Papua Tengah.

“Ini perlu kita luruskan, jangan sampai ada pertanyaan kenapa hanya 5 bulan diperoleh, sebab UU yang mengaturnya. Karena sampai bulan 7 daerah ini masih dibawah Papua Induk dan 5 bulan sisanya kita sudah berada di Pemprov Papua Tengah,” pungkasnya.

Advertisements

Mantan Kepala Dinas Sosial di Pemprov Papua itu mengharapkan agar dari kesepakatan ini, ditindaklanjuti segera oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang kemudian keluar surat rekomendasi yang ditujukan kepada PTFI untuk segera mentransfer ke daerah yang telah disepakati.

“Kami berharap kesepakatan ini segera di eksekusi, mengingat tahun ini kita sudah mulai memasuki triwulan terakhir. Apabila dana ini  masuk ke kas daerah masing-masing 7 kabupaten sebagai non penghasil, 1 kabupaten sebagai daerah penghasil dan Pemprov Papua Tengah 1,5 persen, bisa segera dieksekusi di APBD Perubahan dan anggaran itu bisa diserap dalam rangka pembangunan di daerah masing-masing,” pungkas Ribka.

penulis : Roy
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan