Mantan Anggota DPR Papua Ditetapkan Tersangka Pengrusakan TWA Teluk Youtefa

Mantan Anggota DPR Papua Ditetapkan Tersangka Pengrusakan TWA Teluk Youtefa
Tersangka SR saat diserahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura. (Foto: Ist)

JAYAPURA | Kurang lebih dua bulan peyidikan, Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Maluku-Papua akhirnya menetapkan mantan anggota DPR Provinsi Papua berinisial SR sebagai tersangka pengrusakan dan penimbunan kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua.

Penetapan tersangka dilakukan setelah satgas gakkum lingkungan hidup dan kehutanan memeriksa tersangka SR beserta 22 orang saksi dan empat orang ahli.

“Sejak 15 Juli mulai dilakukan penyidikan dengan memeriksa 22 orang saksi, empat orang ahli serta tersangka. Penyidik juga sudah menyerahkan berkas tahap satu tanggal 3 Agustus lalu ke Kejaksaan Tinggi Papua. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 Oktober dan sudah ditahan di Kejari,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Provinsi Papua, Yan Ormuserai di Kota Jayapura, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 truk dan satu alat berat di lokasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.

“Satgas Gakkum juga menyita sebelas truk dan satu alat berat di lokasi pengrusakan hutan mangrove beserta sejumlah dokumen,” katanya.

“Artinya bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk proses persidangannya kita tunggu saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Tim Penyidik Satgas Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Firmansyah, mengatakan tersangka SR dikenakan Pasal 33 ayat 3 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” bebernya.

Disinggung soal keterlibatan pihak lain, Firmansyah mengaku bahwa saat ini masih dalam tahap penyidikan dan belum bisa diungkap.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari BPN, namun isinya belum bisa kami sampaikan karena itu menyangkut dengan materi perkara,” imbuhnya.

Sebelumnya, tersangka SR diketahui melakukan penebangan hutan dan penimbunan pasir di Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa pada bulan Juni lalu. Penimbunan ini melanggar sejumlah regulasi karena kawasan itu merupakan area konservasi.

Salah satu regulasi yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

penulis : Firga
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan