TIMIKA | Puluhan warga yang mengklaim diri sebagai pemilik hak ulayat atas kali Iwaka, mendatangi gedung DPRD Mimika, Papua menyampaikan tuntutan mereka terkait kepemilikan kali Iwaka, Senin (25/1/2021).
Masyarakat adat tujuh marga yang mengaku pemilik atas kali Iwaka, menuntut berdasarkan rekomendasi Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Nomor 032/REK/PJS/LEMASA/V/2016.
Di mana, menurut mereka wilayah kali Iwaka merupakan hak ulayat tujuh marga besar Amungme, masing-masing marga Janampa, Jangkup, Omaleng, Bukaleng, Abugau, Beanal dan Dimpau.
Oleh karena itu, melalui koordinator aksi, Melki Dimpau, mereka menyampaikan tujuh poin aspirasi atau tuntutan ke DPRD Mimika untuk ditindaklanjuti.
Pertama, mereka meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggungjawab atas galian C di kali Iwaka untuk segera mencabut surat izin usaha galian C yang ada.
Selanjutnya, segera membekukan surat izin galian C. Pemda juga diminta duduk bersama pengusaha dan kontraktor usaha galian C untuk mengembalikan hak kepada masyarakat pemilik ulayat.

Pemda, DPRD, Lemasa dan Lemasko diminta segera membuat patok batas wilayah adat, khususnya di sekitar wilayah kali Iwaka.
Pemda, kontraktor atau pengusaha yang ingin masuk ke wilayah kali Iwaka dan berusaha, harus meminta izin atau rekomendasi satu pintu kepada pemilik hak ulayat kali Iwaka.
- Tag :
- Demo,
- DPRD Mimika,
- hak ulayat,
- Kabupaten Mimika,
- Kali Iwaka
Tinggalkan Balasan