Masyarakat Adat 7 Marga di Mimika Demo Hak Ulayat Kali Iwaka

AKSI - Masyarakat yang mengklaim pemilik kali Iwaka melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Mimika, Senin (25/1/2021). (Foto: Saldi)
AKSI - Masyarakat yang mengklaim pemilik kali Iwaka melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Mimika, Senin (25/1/2021). (Foto: Saldi)

TIMIKA | Puluhan warga yang mengklaim diri sebagai pemilik hak ulayat atas kali Iwaka, mendatangi gedung DPRD Mimika, Papua menyampaikan tuntutan mereka terkait kepemilikan kali Iwaka, Senin (25/1/2021).

Masyarakat adat tujuh marga yang mengaku pemilik atas kali Iwaka, menuntut berdasarkan rekomendasi Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Nomor 032/REK/PJS/LEMASA/V/2016.

Di mana, menurut mereka wilayah kali Iwaka merupakan hak ulayat tujuh marga besar Amungme, masing-masing marga Janampa, Jangkup, Omaleng, Bukaleng, Abugau, Beanal dan Dimpau.

Oleh karena itu, melalui koordinator aksi, Melki Dimpau, mereka menyampaikan tujuh poin aspirasi atau tuntutan ke DPRD Mimika untuk ditindaklanjuti.

Pertama, mereka meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggungjawab atas galian C di kali Iwaka untuk segera mencabut surat izin usaha galian C yang ada.

Selanjutnya, segera membekukan surat izin galian C. Pemda juga diminta duduk bersama pengusaha dan kontraktor usaha galian C untuk mengembalikan hak kepada masyarakat pemilik ulayat.

Pemda, DPRD, Lemasa dan Lemasko diminta segera membuat patok batas wilayah adat, khususnya di sekitar wilayah kali Iwaka.

Pemda, kontraktor atau pengusaha yang ingin masuk ke wilayah kali Iwaka dan berusaha, harus meminta izin atau rekomendasi satu pintu kepada pemilik hak ulayat kali Iwaka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan