Merindukan Ruang Terbuka Publik di Kabupaten Mimika (Bagian 2)

Hendrikus Purnomo
Hendrikus Purnomo

Oleh: Hendrikus Purnomo

Hari tanpa kendaraan, atau Car Free Day (CFD) pada dasarnya adalah sebuah kegiatan untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Gerakan ini awalnya dimulai dari kesadaran penduduk dunia mengenai bahaya pemanasan global dan pentingnya pengurangan emisi bahan bakar di dunia, dan mengurangi polusi udara.

Seiring berkembangnya waktu, CFD juga bermanfaat dan sebagai sarana refreshing, sarana olah raga, promosi wisata, promosi kuliner, dan ajang penjualan pedagang kecil atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Di CFD masyarakat bisa rekreasi sekedar bersantai bertemu teman, masyarakat bisa berolah raga jalan santai, lari, bersepeda, senam, dan sepatu roda atau skateboard. Jalanan yang luas memudahkan para masyarakat untuk melakukan olahraga dengan nyaman tanpa takut ada kendaraan bermotor yang menganggu.

Fenomena CFD di Kabupaten Mimika, yang belum lama ini dicanangkan, setiap hari Sabtu pagi di Jalan Cenderawasih antara pertigaan Katedral Tiga Raja hingga pertigaan Diana Market, selalu dipenuhi warga masyarakat Mimika yang melakukan beberapa aktivitas. Antusiasme masyarakat Mimika menyambut CFD menjadi suatu isyarat bahwa masyarakat Kabupaten Mimika membutuhkan ruang terbuka untuk beraktivitas bersama, olah raga bersama, dan lain-lain.

Ruang terbuka publik dapat diartikan sebagai ruang milik bersama di luar massa bangunan dengan membatasi alam dan komponen-komponennya, yang mana ruang terbuka publik tersebut dapat dimanfaatkan dan difungsikan sebagai wadah dalam menampung / mengakomodasi berbagai kepentingan bersama masyarakat dan berbagai aktivitas sehari-hari, aktivitas fungsional maupun berkala (berkumpul, dan berinteraksi), hal tersebut semata-mata diperuntukan untuk kepentingan umum dan tidak terbatas hanya untuk golongan tertentu maupun juga tanpa ada batasan ruang dan waktu dalam penggunaannya.

Namun tidak terbatas ini tetap perlu menjamin hak secara bebas dalam memanfaatkan ruang terbuka publik tanpa terkecuali, yang mana kebebasan tersebut tetap memperhatikan batasan tertentu yang tidak merugikan pihak lainnya, dengan kata lain adanya toleransi antar para pengguna karena mengingat ruang terbuka publik ini merupakan ruang milik bersama.

Keberadaan penyediaan ruang terbuka publik saat ini menjadi bagian dari representative akan perkembangan keinginan dan kebutuhan tiap individu maupun kelompok akan suatu ruang publik dalam berkumpul, berinteraksi dan beraktivitas dengan sesama diluar dari padatnya aktivitas keseharian yang biasanya menimbulkan kejenuhan sehingga mendorong semakin tingginya tiap individu maupun kelompok dalam penggunaan ruang terbuka publik. Sehubungan dengan hal tersebut maka sudah selayaknya eksistensi kualitas yang dihadirkan dari sebuah ruang terbuka publik menjadi bagian dari kebutuhan yang perlu dipenuhi dan diperhatikan dalam memberikan kualitas yang baik dan berkualitas guna mendukung berlangsungnya aktivitas tersebut, dan hal penting yang perlu diingat juga bahwa apabila kualitas ruang terbuka publik terabaikan maka ruang terbuka publik menjadi tidak berguna dan tidak berhasil.

Pada umumnya ruang terbuka publik merupakan tempat atau wadah yang dapat dipakai atau digunakan masyarakat, sehingga elemen yang ada di dalamnya memiliki peran atau fungsi yang sangat penting pada saat pembentukan, pemanfaatan ruang serta pola aktivitasnya.

Suatu kota harus memiliki ruang terbuka publik sebagai suatu properti untuk kepentingan hubungan atau interaksi antar masyarakat. Pemanfaatan ruang terbuka publik digunakan menjadi tempat berjalan-jalan, bersantai, bermain ataupun sekedar membaca. Sehingga ruang terbuka publik menjadi wadah yang berlaku untuk umum.

Bentuk atau model ruang terbuka publik sangat bergantung pada kebutuhan masyarakat, sehingga setiap ruang terbuka publik mempunyai manfaat atau makna sebagai tempat yang didesain sesuai peruntukannya. Selain itu ruang terbuka publik juga mempunyai akses yang mudah dan ramah terhadap lingkungan sekitarnya.

Penyelenggara pemerintah daerah kabupaten memiliki tanggungjawab dalam menyediakan ruang terbuka publik. Dengan peningkatan penataan ruang yang berbasis pembangunan berkelanjutan, maka pemerintah daerah dapat menjadikan sebuah wilayah atau lingkungan yang asri dan nyaman untuk kelangsungan hidup di daerah.

Tantangan yang dihadapi pemerintah daerah Kabupaten Mimika dalam kaitan penyediaan ruang terbuka publik meliputi ketersediaan lahan untuk dibangun ruang terbuka publik yang masih kurang. Kemampuan manajemen aparatur dan ketersediaan tenaga ahli di bidang penyusun rencana, implementasi, dan monitoring juga menjadi kendala. Hubungan keterkaitan antara keterlibatan pihak swasta dan masyarakat dalam mendukung dan ikut berperan dalam pembangunan.

Advertisements

Tantangan selanjutnya berkaitan dengan alokasi anggaran untuk membangun sarana dan prasarana ruang terbuka publik. Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika harusnya mau membuka diri kepada masyarakat. Melibatkan masyarakat dalam setiap programnya sehingga akan muncul feedback / masukan yang akan terus menerus terjadi. Dengan begitu tujuan pembangunan akan sesuai dengan sasaran, dan tujuan bersama akan tercapai.

(Opini adalah pendapat atau gagasan penulis yang dikirim ke Redaksi Seputar Papua Keseluruhan konten menjadi tanggungjawab penulis)

disunting Oleh: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan