Muncul Berbagai Spekulasi Tidak Benar, KPP Pratama Timika Sossialisasi UU Nomor 7 2021

Kepala KPP Pratama Timika, Ambar Arum Ari saat memberikan penjelasan mengenai UU Hrmonisasi perpajakan. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala KPP Pratama Timika, Ambar Arum Ari saat memberikan penjelasan mengenai UU Hrmonisasi perpajakan. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua mensosialisasikan

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Undang-undang tersebut memuat beberapa perubahan signifikan pada peraturan perpajakan terdahulu, diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai ( PPn), Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP), Cukai, serta adanya Program Pengungkapan Sukarela dan penerapan pajak karbon.

“Dengan adanya reformasi perpajakan ini diharapkan akan mendukung keberlanjutan fiskal jangka menengah melalui penerimaan perpajakan yang lebih optimal, defisit dan rasio utang yang terkendali, serta keseimbangan primer akan kembali positif pada tahun 2025,” kata Kepala KPP Pratama Timika, Ambar Arum Ari dalam jumpa pers yang berlangsung di bilangan Hassanudin, Selasa (23/11/2021).

Reformasi perpajakan ini kata Ambar, tidak serta merta melupakan dukungan pemerintah atas masyarakat miskin dan UMKM.

Adanya kebijakan perubahan bracket PPh Orang Pribadi yang semula sebesar Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp60 juta, aturan untuk PTKP UMKM sebesar Rp500 juta serta pemberlakuan diskon 50% omzet Rp4.8M adalah contoh penguatan peran perpajakan guna redistribusi pendapatan dan dukungan pemerintah untuk masyarakat miskin dan UMKM.

 

Seiring dengan disahkannya UU HPP, kata Ambar muncul berbagai macam spekulasi yang tidak benar, diantaranya kabar mengenai bahan makanan pokok yang diisukan akan dikenakan PPN, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang secara otomatis menggantikan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang artinya seluruh masyarakat Indonesia adalah Wajib Pajak, hingga isu tarif pajak PPh Badan tidak jadi diturunkan.

“Untuk tarif PPh Badan, melalui UU HPP tarif diturunkan menjadi 22% yang semula 25%,” katanya.

“Kemudahan akses informasi melalui berbagai platform seharusnya tidak menjadi alasan seluruh masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.

Ambar mengatakan isu tersebut dapat ditepis melalui kebenaran informasi bahwa atas sebagian dari makanan pokok yang dikenakan pajak adalah yang dinikmati masyarakat kelas menengah dan atas.

“Tidak serta-merta seluruh pihak dikenakan pajak. Pemerintah tentu berlaku selektif dalam menerapkan pajak ini,” katanya.

Selanjutnya untuk NIK yang menggantikan NPWP, diberlakukannya kebijakan ini tidak lain untuk praktik integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

Meskipun nantinya akan timbul hak dan kewajiban pajak yang melekat pada siapapun yang memiliki NPWP, apabila memang di lapangan tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Terakhir yang tidak kalah menarik adalah diberlakukannya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Melalui program ini, Wajib Pajak dipersilahkan mengungkapan harta yang dimilikinya yang selanjutnya akan dikenakan tarif final lebih rendah.

“Apabila Wajib Pajak tidak bersikap kooperatif yang artinya tetap menyembunyikan hartanya, maka melalui Direktorat Jenderal Pajak akan dikenakan denda dan tarif final yang lebih tinggi,” katanya.

Untuk meningkatkan penerimaan negara secara signifikan dengan melihat tren demografi dan perubahan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia, Kementerian Keuangan terus berupaya melakukan reformasi perpajakan yang tepat.

Reformasi perpajakan ini meliputi dua hal yaitu reformasi kebijakan dan reformasi administrasi.

Beberapa urgensi yang mendasari reformasi kebijakan diantaranya memperluas basis pajak; insentif yang terukur, efisien, dan adaptif dengan dinamika perpajakan global; insentif pajak yang berfokus pada nilai tambah tinggi dan menyerap tenaga kerja; mengurangi distorsi yang berlebihan; dan memperbaiki progresivitas pajak.

“Sedangkan reformasi administrasi ditujukan untuk administrasi perpajakan yang lebih simpel dan efisien, menjamin kepastian hukum perpajakan, pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal, adaptasi terhadap perkembangan struktur perekonomian, mengikuti tren dan best practices perpajakan global, serta kepatuhan pajak yang tinggi,” pungkasnya.

editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI