TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, diminta melakukan revisi atas peraturan bupati (Perbup) yang berkaitan dengan tarif atau biaya tes cepat antibodi atau rapid test.
Biaya sebesar Rp600 ribu untuk sekali rapid test dianggap sangat membebani kantong masyarakat.
Legislator Mimika, Saleh Alhamid, mengatakan bahwa uang rakyat sebesar Rp600 ribu yang diambil pemerintah dari masyarakat terlalu besar.
Apalagi uang itu juga akan dipakai lagi untuk modal membeli alat rapid test, dan bahkan sebagiannya digunakan untuk membayar honor tenaga kesehatan yang bekerja dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Mimika.
“100 ribunya dipotong untuk honor (tenaga kesehatan). Ini artinya, menurut saya tidak boleh,” kata Saleh di Timika, Selasa (4/8).
“Negara ini punya uang yang kasih (untuk) biaya covid-19 ini terlalu besar. Kalau yang diambil dari masyarakat jika sesuai dengan keputusan menteri, ya mungkin wajar-wajar saja. Tapi kalau biayanya 600 ribu, pertimbangannya apa? lalu ditaruh di kas daerah siapa yang mengontrol itu? DPRD tidak tahu,” sambungnya.
Menurut Saleh, peraturan bupati sebenarnya dikeluarkan tidak bisa melewati peraturan yang lebih tinggi di atasnya, dalam hal ini peraturan menteri (Permen). Apalagi, keputusan yang dikeluarkan sangat berdampak dan menyulitkan masyarakat
Oleh karena itu, pemerintah setempat harus melakukan revisi terhadap peraturan yang sudah dibuat.
“Bupati mengeluarkan keputusannya, tetapi kan itu berdampak kepada masyarakat. Apa alasan perbup dikeluarkan? analisanya apa? Sehingga bupati keluarkan perbup untuk memungut 600 ribu sementara menteri kesehatan memungutnya 150 ribu,” tanya Saleh.
- Tag :
- DPRD Mimika,
- Kabupaten Mimika,
- Rapid Test
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis