Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemilik Narkotika di Mimika

RS alias Andri, VA alias Oking dan AIS alias Igo pelaku kepemilikan Narkotika jenis Ganja yang berhasil di tangkap penyidik Satresnarkoba Polres Mimika. Foto: Dok Polres Mimika

TIMIKA, Seputarpapua.com | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap tiga pelaku kepemilikan Narkoba jenis Ganja berinisial RS alias Andri, VA alias Oking dan AIS alias Igo.

Ketiganya ditangkap di salah satu indikos di Jalan Yos Sudarso tepatnya dibelakang Lapangan Futsal Jayanti, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (31/5/2024) dini hari.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari masing-masing pelaku, RS alias Andri, 3 paket plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 unit Hanphone dan uang tua tunai Rp600 ribu rupiah.

Sedangkan dari pelaku VA alias Oking, 6 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 unit Hanphone, sedangkan dari tangan AIS alias Igo diamankan 1 paket plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 unit Hanphone.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menerangkan, awalnya sekitar pukul 00.02 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di jalan Yos Sudarso tepatnya belakang lapangan futsal Jayanti.

Selanjutnya Tim menuju ke TKP melakukan pemantauan di salah satu rumah kos-kosan yang di curigai.

Tim kemudian melakukan penggeledahan rumah tersebut dan benar berhasil menangkap tiga pelaku beserta barang buktinya yang mana dari tangan pelaku RS alias Andri menemukan 3 paket plastik klip bening sedang berisikan Narkotika jenis Ganja.

Sedangkan dari tangan pelaku VA alias Oking Tim berhasil menemukan 6 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Ganja dan dari tangan pelaku AIS alias Igo berhasil menemukan 1 paket plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis ganja

Ketiga pelaku beserta barang buktinya dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan