Polisi Tangkap Oknum Pengasuh Ponpes di Mimika Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak

TIMIKA | Seorang pria yang berprofesi sebagai pengasuh pada salahsatu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ditangkap Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.

Pria yang berinisial ST (25) alias Sarman itu, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban atas kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki dibawah umur.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika AKP Julkifli Sinaga menerangkan bahwa, korban selama berada di pondok dan diasuh oleh tersangka ST yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, selalu diajak untuk melakukan hubungan yang menyimpang dari kewajaran.

“Korban merupakan pelajar kelas 5 SD yang mengikuti kegiatan mondok di pesantren,” kata AKP Julkifli, Jum’at (15/9/2023).

Hal ini baru diketahui setelah korban mencoba mempraktekkan apa yang sering terjadi padanya di pondok pesantren kepada saudaranya saat berada di rumah.

Saudaranya yang kaget akan hal tersebut kemudian menanyakannya, korban pun menceritakan semua yang terjadi padanya selama berada di pondok pesantren.

Mendengarkan apa yang disampaikan, keluarga korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika pada Kamis, 14 September 2023. Tak berselang lama, penyidik kemudian menangkap tersangka TS di tempatnya bekerja.

Tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76e Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan