Saat ini aparat Kepolisian Polres Nabire tengah mengejar pemesan senjata api sekaligus penyandang dana pembelian senjata api dan amunisi tersebut.
“Identitas pemesan dan penyandang dana sudah kami kantongi berinisial JZ dan masih dalam pengejaran. Kita akan upayakan agar bisa menangkapnya dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Sementara, pelaku Melki Sermumes sudah dibawa ke Jayapura dan ditahan di Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
“Pelaku dikenakan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” pungkas Kapolda.
Reporter: Fnd
Editor: Aditra
- Tag :
- KKB,
- Polda Papua,
- sindikat penjualan senjata
Tinggalkan Balasan