TIMIKA | Polres Mimika melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam bulan Maret 2021, mengamankan sedikitnya 20 pelaku kasus tindak pidana kriminal di Kabupaten Mimika, Papua.
Kini, puluhan pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah kasus kriminal yang ditangani penyidik Polres Mimika.
Kasus-kasus tindak pidana tersebut antara lain tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pertolongan jahat (penadah) dan penganiayaan.
Selanjutnya tindak pidana perlindungan anak (pencabulan), rasisme, ITE SARA, pencurian disertai kekerasan (curas), serta tindak pidana penghasutan dan pengeroyokan.
Kasus Curanmor
Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menerangkan, untuk tindak pidana curanmor tersangka yang diamankan ada tujuh orang, yakni berinisial BTZ, JP, KS, HH, MM, DFA dan BA.
Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor antara lain, 1 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT, 1 unit motor Yamaha Vino, 1 unit motor Yamaha Jupiter, 1 unit motor Honda Supra X, dan 1 unit motor Kawasaki Ninja.
Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) para tersangka melakukan aksinya di Jalan Yos Sudarso belakang Bar Amole, Jalan Agimuga-Mile 32, Jalan Cenderawasih Gang Kelapa Dua, Jalan Budi Utomo samping toko Batik Papua, Jalan Perintis, dan jalur 3 atau Gang Cenderawasih SP 1. Diketahui satu orang tersangka bisa melakukan aksi pencurian sepada motor di lebih dari satu TKP.
Modus operandinya para tersangka melakukan aksi pada malam hari terlebih di jam kecil, dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir baik di halaman rumah maupun pinggiran jalan, dengan cara mematahkan kunci stang setir kemudian
menyambung kabel kunci kontak.
“Kemudian para pelaku membawa motor curiannya ke tempat yang aman lalu merubah bentuk dan mengganti kunci kontak serta melepas pelat nomor kendaraan agar tidak dikenali oleh pemilik kendaraan,” terang Kapolres saat merilis sejumlah kasus di Mapolres Mimika, Senin (29/3/2021).
Tinggalkan Balasan