TIMIKA | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Dewan Pers sepakat meningkatkan pengawasan cegah hoaks di tahun politik.
Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional bertema sosialisasi peran kerja sama Dewan Per dan Polri Dalam Rangka Perlindungan Kemerdekaan Pers, di Medan, Sumatera Utara.
Kadiv Humas memaparkan, Polri dan Dewan Pers telah bekerja sama dalam sebuah nota kesepahaman mengenai perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi.
Dalam rilis tertulis yang diterima, Kadiv Humas mengatakan, nota kesepahaman ini dibuat guna memberikan pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam pengawasan konten dan pemberitaan, terutama jelang Pemilu 2024.
“Tentunya, perlu adanya peningkatan literasi kepada masyarakat terkait aturan pemilu sehingga masyarakat memiliki imunitas terhadap berbagai hoaks, kampanye negatif atau hitam, politik identitas, dan sebagainya sehingga tidak mudah terprovokasi dan terpolarisasi,” ungkap Kadiv Humas di Medan, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, tidak dipungkiri jelang tahun politik ini penyebaran hoaks dikarenakan tiga fenomena baru yang terjadi di media.
Ia menyebutkan, yang pertama dikarenakan konvergensi media, di mana pemilik media massa memiliki lebih dari satu jenis media, sehingga bila terjadi penyebaran berita tanpa fakta dan data menjadi satu hoaks.
Kedua, karena adanya citizen jurnalism di mana setiap orang bisa menjadi pembuat media yang akhirnya tersebar tanpa mengecek kebenaran terlebih dahulu.
Dan yang terakhir, viralogi di mana sebuah pemberitaan tersebar dengan cepat menjadi trending dan masyarakat tidak memiliki kecukupan memilah dan mengonfirmasi berita tersebut.