Bimtek PPD, KPU Mimika Tekankan Harus Bekerja Sesuai Tupoksi

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hironimus Ladoangin Kia Ruma saat menyampaikan paparan umum dalam Bimtek anggota PPD pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Foto: Mujiono

TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang akan bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

Bimtek digelar selama 3 hari di Hotel Horison Ultima Timika, Mimika, Papua Tengah. Untuk Minggu (2/6/2024) Bimtek diikuti anggota PPD dari 6 distrik, yakni Distrik Tembagapura, Hoya, Alama, Bela, Jila, Jita, dan Agimuga.

Dalam Bimtek, anggota PPD mendapatkan materi tentang tata kerja, tugas wewenang dan kewajiban, kelembagaan KPU dan tahapan penyelenggaraan. Serta kode etik penyelenggara Pemilu dan evaluasi kinerja.

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, PPD dibentuk untuk menyelesaikan Pemilu dan Pilkada pada tingkat distrik. Masa kerja dari PPD selama 6 bulan. Sehingga untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, PPD dilantik pada 16 Mei 2024 dan akan dibubarkan 25 Januari 2025.

“PPD sendiri ada 5 orang, dengan susunan 1 orang sebagai ketua merangkap anggota, dan 4 orang sebagai anggota,” katanya.

Tugas wewenang dan kewajiban PPD, yakni membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kemudian melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan ditingkat distrik, serta menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten dan mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.

Selain itu, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi. Di PPD harus memberikan D-Hasil kepada para saksi, jangan sampai diberikan pada saat pleno tingkat kabupaten.

“Pada Pemilu kemarin, sebagian besar PPD yang menyerahkan D-Hasil kepada saksi, tetapi hanya sesaat sebelum pleno dimulai. Sehingga pada saat pleno tingkat kabupaten terjadi masalah, sehingga kami sampaikan untuk menulis di form keberatan. Jadi, pada Pilkada nanti, kondisi seperti itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Kemudian, PPD wajib menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Distrik (Pandis).

“Misalnya, kalau Pandis meminta adanya PSU, maka PPD harus melakukan konfirmasi terhadap PPS dan berkoordinasi dengan KPU tingkat kabupaten,” ujarnya.

Hiro menegaskan, setelah dilantik PPD adalah penyelenggara Pemilu maupun Pilkada, maka harus bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.

Advertisements

“Kejadian dan peristiwa pada Pemilu yang lalu jangan sampai terulang pada Pilkada. Oleh itu, PPD harus memahami tugas dan wewenangnya dengan baik dan harus bersifat netral,” tuturnya.

Apalagi, sampai saat ini publik masih menyoroti penyelenggaraan Pemilu. Karenanya, Pilkada menjadi tantangan bagi PPD untuk lebih bermartabat, sehingga menghasilkan pemimpin daerah yang baik sesuai pilihan masyarakat.

“Terlepas dari baik dan tidaknya pemimpin daerah yang dipilih masyarakat, bukan jadi tugas dan tanggungjawab PPD. Tapi, hal terpenting adalah hasil Pilkada dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menjadi permasalahan serta memicu timbulnya konflik,” ungkapnya.

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan