Dapat Bimtek, PPD Pilkada Mimika 2024 Diminta Tak Pleno di Kamar Hotel

Kordiv Hukum KPU Mimika Hironimus Ladoangin Kia Ruma saat menyampaikan materi bimtek kepada PPD. Foto: Mujiono

TIMIKA, Seputarpapua.com | Panitia Pemilihan Distrik (PPD) penyelenggara Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah diminta wajib memastikan masyarakat mendapatkan hak memilih,

Selain itu dalam proses penyelenggaraan rekapitulasi dan pleno tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Penegasan ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma pada saat bimbingan teknis (Bimtek) PPD yang digelar di Hotel Horison Ultima Timika, Minggu (2/6/2024) kemarin.

Hiro mengatakan, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Mimika memiliki tantangan yang berbeda-beda pada setiap distriknya. Hal ini karena letak geografis dari Kabupaten Mimika.

Seperti di daerah gunung, pengiriman logistik harus menggunakan transportasi udara. Adapula pelaksanaan pemilihan di beberapa distrik, seperti Hoeya dan Alama tidak boleh dikawal oleh petugas kemanan. Karenanya, PPD harus memastikan bahwa logistik sampai tujuan dengan aman.

“Nanti pada saat Pilkada, jumlah TPS akan berkurang menjadi 461. Dimana sebelumnya jumlah TPS sebanyak 995. Oleh itu, tugas PPD harus melakukan sosialisasi terhadap penyelenggaraan pemilihan,” katanya.

Kata Hiro, pengurangan jumlah TPS bukan ditentukan oleh penyelenggara KPU kabupaten, tetapi jumlah pemilih per TPS naik. Dimana saat Pemilu kemarin jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang. Namun di Pilkada nanti, jumlah pemilih menjadi 600 orang.

“Dengan kenaikan jumlah pemilih itulah yang membuat TPS berkurang,” katanya.

Selain memahami jumlah TPS dan alasannya, PPD juga diwajibkan dan harus memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memilih. Serta memastikan tidak ada ancaman fisik, kalaupun ada maka segera laporkan ke aparat keamanan

“Kalau ada ancaman fisik, maka segera lapor ke Polsek dan ditembuskan ke KPU. Sehingga bisa dicarikan langkah selanjutnya, apakah tempat pleno dipindah atau lainnya,” ujarnya.

Kemudian, pleno tidak boleh sembunyi-sembunyi, seperti, menyewa kamar hotel. Padahal pleno harus dilakukan secara terbuka, seperti di gedung.

“Kalau di kamar, maka ada dugaan transaksi yang dilakukan. Karenanya, PPD harus memahami dan melaksanakan tugas wewenang, dan kewajiban,” ujarnya.

penulis : Mujiono
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan