JAYAPURA | Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM) mengatakan penggunaan jaket orange bertuliskan Orang Kepala Batu (OKB) merupakan sanksi sosial bagi mereka yang tak bermasker dalam penanganan COVID-19.
Selain itu mereka juga diberikan sanksi membersihkan trotoar, kata BTM, di Jayapura, Selasa (30/6).
Diakuinya, selain warga yang diberikan sanksi, pelaku usaha yang tidak menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi karyawannya dan alat mencuci tangan juga diberi sanksi.
Bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah diberikan teguran karena tidak menyiapkan berbagai sarana guna memutus mata rantai akan diberi sanksi berupa penutupan usaha.
Dari hasil pemantauan di lapangan, kata BTM, kesadaran masyarakat menggunakan masker di Kota Jayapura saat ini terus meningkat.
“Mudah-mudahan kesadaran warga Kota Jayapura terus meningkat sehingga walaupun masuk zona merah, namun tingkat kesembuhan tinggi,” kata BTM.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Jayapura dr. Nyoman Antari secara terpisah mengatakan tingginya angka warga yang positif COVID-19 akibat pihaknya aktif melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test.
Dari hasil rapid test, kemudian dilanjutkan dengan tes usap (swab) bagi warga yang reaktif.
Warga Kota Jayapura yang positif COVID-19 saat ini tercatat 851 orang, dirawat 520 orang dan sembuh 321 orang serta meninggal 10 orang.
Sumber : Antara
Editor : Batt
- Tag :
- Benhur Tomi Mano,
- Jayapura,
- Papua,
- Rompi OKB
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis