Saat proses otopsi, kuasa hukum korban melihat secara langsung bahwa tidak ada tanda-tanda.
“Sampai tulang kepalanya di perlihatkan tidak ada, bersih,” ujar Hermanto.
“Karenanya, tadi kami sampaikan kalau ada bukti baru maka silahkan diajukan dan kami akan buka kembali,” tutur Hermanto.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Mimika menghentikan kasus kematian Florida Letsoin yang terjadi pada 24 Agustus 2020 lalu.
Hal ini setelah dilakukan gelar perkara, pada Kamis (22/10).
Kasus ini dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur penganiayaan, atau yang terdapat dalam Pasal 351 KUHP.
Disamping itu, hal ini juga berdasarkan keterangan dari para ahli.
Dari keterangan dokter RSUD Mimika yang melakukan visum et repertum, memberikan kesimpulan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan, yang ada hanya lebam biru.
“Memar dan lebam itu berbeda. Lebam itu karena mati. Sementara memar itu karena benda tumpul atau pukulan. Kesimpulan dari dokter RSUD bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan,” kata Hermanto.
Tinggalkan Balasan