Keluarga Florida Letsoin Tidak Puas Hasil Gelar Perkara

KELUARGA | Keluarga Florida Letsoin yang didampingi kuasa hukum usai gelar perkara. (Foto: Muji/SP)
KELUARGA | Keluarga Florida Letsoin yang didampingi kuasa hukum usai gelar perkara. (Foto: Muji/SP)

Ditambah lagi, ada kekerasan non psikis, mulai tekanan, intimidasi yang mengakibatkan korban meninggal.

“Kami lihat hasil gelar perkara dari sisi konstruksi hukum itu tidak tepat. Karena apa, suami istri ini menikah catatan sipil. Ditambah ada saksi fakta, mulai mamanya, anaknya, dan tetangga,” ujar Yosep.

Walaupun tidak puas dengan hasilnya, tetapi kata Yosep, pihaknya menghargai hasil gelar perkara tersebut, dan kedepan akan menghadirkan salah satu saksi yang menjadi bukti baru dan dapat membuktikan bahwa memang kasus ini bisa diangkat kembali.

“Kami yakin, saksi baru ini akan membuka kasus ini kembali,” ujar Yosep.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, menyangkut dengan kuasa hukum korban meminta atau mengarahkan kepada Undang-undang KDRT, sebenarnya itu sama saja. Karena akan tetap kembali lagi ke hasil visum et repertum dan otopsi.

Kesimpulan hasil kedua pemeriksaan tersebut bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan.

“Sebenarnya Pasal 351KUHP dan KDRT itu sama saja. Bedanya KDRT bahwa dia sudah menikah. Tapi kalau belum, maka larinya ke Pasal 351 KUHP. Ini sudah kami jelaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan, baik dari pemeriksaan luar maupun dalam,” kata Hermanto.

Ia mengatakan, dalam gelar perkara ibu korban sampaikan suami korban sempat memukul pada bagian kepala.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *