Miliki Amunisi, Oknum ASN Diserahkan ke Kajaksaan

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua telah melakukan proses tahap II kasus kepemilikan amunisi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu, 23 Maret 2022.

Tersangka yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial PK, beserta barang bukti berupa lima butir amunisi, diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Seksi Tidak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH.

“Menurut Jaksa, dalam hal ini Kasipidum Ibu Febiana Wilma Sorbu, SH dinyatakan telah lengkap terkait dengan pemberkasan. Kemudian tersangka dan barang bukti kita serahkan kepada Kejaksaan guna dimajukan dalam persidangan,” kata Kepala Satuan Reskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Kamis (24/3/2022), di Mapolres Mimika.

Meski sudah dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya ke pihak Kejaksaan, saat ini tersangka PK masih dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Mimika di jalan Agimuga, Mile 32.

Kasatreskrim juga menjelaskan, keterangan tersangka PK terkait kepemilikan lima butir amunisi yang menjadi barang bukti, diperoleh atau diminta dari orang lain. Namun setelah orang yang dimaksud di kroscek oleh petugas, ternyata tidak ada bukti kuat yang menyatakan bahwa orang tersebut adalah pemilik amunisi yang kemudian diberikan kepada PK.

Begitu juga bagi tersangka PK, belum diketahui amunisi tersebut hendak diberikan kepada siapa atau pihak mana.

“Amunisi ini dia minta dari orang. Kita sudah kroscek, namun itu tidak bisa dibuktikan. Tapi kita masih dalami kepemilikan amunisi berasal dari mana,” kata Bertu.

Sebelumnya PK ditangkap oleh petugas di Bandara Mozes Kilangin pada 22 Desember 2021. Penangkapan itu dilakukan lantaran PK pada saat itu kedapatan memiliki lima butir amunisi aktif.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/736/XII/2021 tertanggal 22 Desember 2021, tersangka PK yang kedapatan memiliki dan menyimpan lima butir amunisi secara ilegal, dijerat dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Ancamannya itu kalau tidak salah 20 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan