Uang Palsu Beredar di Nabire, 3 Pelaku Diringkus

Uang Palsu Beredar di Nabire, 3 Pelaku Diringkus
Konferensi Pers atas kasus pengedaran uang palsu di wilayah hukum Polres Nabire, Rabu (1/11/2023). (Foto: Cristian Degei/Seputarpapua)

NABIRE | Kepolisian Resor (Polres) Nabire pad, Senin (30/10/2023) berhasil meringkus tiga pelaku pengedar uang palsu di Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar pada Rabu (1/11/2023) mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara berbelanja ke kios menggunakan uang palsu.

Pemilik kios yang curiga terhadap uang palsu kemudian dilaporkan ke polisi. Tim Opsnal langsung merespon dengan mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan terhadap uang yang diduga palsu tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman oleh tim, secara kasat mata dilihat dari tekstur ciri-ciri uang tersebut bahwa patut diduga uang palsu.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 terduga pelaku berinsial FL (28), SA (28), dan MM (22) yang merupakan pelaku pengedar uang palsu di Satuan Perumahan (SP) B, Distrik Wanggar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar pecahan uang Rp50 ribu palsu dengan nomor seri RQ5262850.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, UU No 7 tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat khususnya para pemilik toko dan kios agar lebih jeli saat menerima dari pembeli.

“Kami kepolisian menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Nabire untuk melihat baik uang asli dan palsu. Karena kasus ini menjadi perhatian kita persama,”himbau nya.

Sementara seorang saksi bernama Riba Lestari mengatakan, pada Senin (30/10/2023) sekira 08.800 WIT, ia didatangi pelaku membeli rokok dengan uang pecahan Rp50 ribu.

“Jadi, waktu itu dia (FL) beli satu bungkus rokok pakai uang Rp 50 ribu seperti asli,” ungkap dia.

Saat itu kata Lestari, dirinya belum menyadari bahwa uang yang digunakan pembeli dengan pecahan tersebut adalah uang palsu.

Advertisements

“Saya sadar itu saat memberikan uang kembalian kepada pembeli. Tapi dia sampaikan uang 50 ribu yang dia beli rokok itu uang palsu,” ungkap Lestari.

Ia mengharapkan kepada pemilik kios dan pedagang lain berhati-hati saat penerima uang dari pembeli.

“Saya berharap kepada semua pedagang untuk berhati-hati saat pembeli memberikan uang, karena sekarang banyak menyedaran uang palsu. Jangan sampai tertipu,” harap dia.

penulis : Christian Degei
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan