JAYAPURA | Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan personil Polres Jayapura di BTN Kolam Doyo, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu (28/2/2024) pagi.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, 13 orang terbukti melakukan penyerangan dan melawan aparat saat pesta ulang tahun hendak dibubarkan.
“Dari 31 orang yang kami tahan sebelumnya, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di Rutan Mapolres Jayapura, untuk sisanya 18 orang kami pulangkan namun wajib lapor,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen kepada wartawan di Sentani, Jumat (1/3/2024).
Adapun 13 orang tersangka dengan 3 laporan Polisi diantaranya berinisial JM, KJ, MW, PI, YA, AS, HD, YY, SS, YW, KA, JK, dan VM. Mereka dijerat pasal 212 KUHP junto dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara.
“Sedangkan untuk penyelenggara acara ulang tahun yang merupakan suami istri berinisial YN (36) dan YS (43) dikenakan pasal Tipiring 503 ayat (1) KUHPidana junto pasal 510 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 14 hari kurungan dan denda Rp225 ribu,” jelas Kapolres.
Sebelumnya, Personil Polres Jayapura diserang warga saat akan membubarkan pesta ulang tahun.
Akibat penyerangan itu, enam anggota Polres Jayapura terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis