TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika dengan Pertamina mengadakan pertemuan di Kantor Disperindag, Rabu (1/11/2023), membahas permasalahan antrean panjang yang terjadi di SPBU Nawaripi, Mimika, Papua Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa antrean panjang di SPBU untuk BBM bersubsidi terjadi karena banyaknya konsumen yang menggunakan surat rekomendasi.
Kepala Disperindag, Petrus Pali’ Ambaa menjelaskan, hal pertama yang dibahas dalam pertemuan ialah mengingatkan semua SPBU untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pendistribusian BBM subsidi.
Khusus untuk antrean panjang yang menjadi salah satu masalah utama, disepakati untuk mengurangi kuota yang diberikan kepada konsumen yang menggunakan surat rekomendasi.
“Untuk sementara kita batasi kuota rekomendasi,“ kata Petrus yang diwawancara usai pertemuan.
Menurutnya, pembatasan atau pengurangan kuota ini tentunya akan berdampak tidak semua pemilik surat rekomendasi bisa mendapatkan BBM di hari itu juga, sehingga disarankan untuk mengambil pada besoknya.
“Karena pengalaman, saya coba antre juga. Dan salah satu penyebab antrean itu karena diutamakan yang isi di jeriken,” ungkapnya.
Selain itu, akan diatur jadwal pengisian, untuk konsumen yang menggunakan surat rekomendasi mulai pukul 9 pagi sampai pukul 3 sore.
“Jadi kalau jam 6 sampai 9 pagi dikhususkan untuk masyarakat umum, supaya jangan mereka (pihak SPBU) dahulukan yang isi dengan jeriken, sementara mobil antre,” katanya.
Kata Petrus keputusan itu memang pada awalnya diprotes oleh pihak SPBU. “Sedikit dia protes, tapi saya sampaikan kita coba dulu, kalau ada kendala baru evaluasi ulang kembali,” tuturnya.
Petrus mengungatkan ntuk konsumen pemilik surat rekomendasi, pengambilan BBM tidak boleh diwakilkan dan tidak boleh satu orang mengambil dengan dua surat rekomendasi.
“Yang antre dengan rekomendasi kalau bukan orangnya harus ada surat kuasa dari yang punya,” tegasnya.
Petrus menyebut, dalam aturan disebutkan yang berhak mengambil atau membeli BBM subsidi dengan surat rekomendasi adalah pelaku usaha mikro, rumah sakit, usaha pertanian dan perikanan (nelayan).
Khusus untuk perikanan dalam hal ini nelayan, diwajibkan mengambil BBM langsung di SPBU Kilometer 8 yang sudah diatur.
Sementara Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Nanda Septiantoro, di tempat yang sama menjelaskan dalam sehari rata-rata kuota BBM sebanyak 1.600 ton dan itu tidak pernah ada pengurangan sejak tahun 2021.
Sedangkan untuk di SPBU Nawaripi sendiri kuota rekomendasi dalam sehari mencapai 8 ton.
Terkait dengan surat rekomendasi dari dinas terkait yang digunakannya untuk membeli BBM subsidi, Nanda menyarankan agar surat rekomendasi tidak asal diberikan kepada masyarakat.
“Harus lebih selektif berikan rekomendasi, jangan sampai salah sasaran,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis