Potensi OAP Duduk di Kursi Parlemen Tanpa Jalur Politik

Potensi OAP Duduk di Kursi Parlemen Tanpa Jalur Politik
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah memberikan kesempatan kepada Orang Asli Papua (OAP) untuk duduk di kursi parlemen, baik DRPP tingkat provinsi maupun DPRK tingkat kabupaten atau kota tanpa jalur politik.

Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun mengatakan, kursi penambahan DRPD baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota itu berdasarkan revisi Undang-undang Otsus (UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua).

Pada pasal 6 huruf (b) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang berbunyi DPRP diangkat dari unsur OAP.

Kemudian pasal 6A huruf (b) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang berbunyi DPRK diangkat dari unsur OAP.

Pada revisi Undang-undang Otsus itu sebenarnya ada partai lokal. Namun setelah berjalan 20 tahun, partai lokal tidak terbentuk. “Kalaupun partai lokal itu dibentuk untuk memperoleh kursi juga tidak mudah, karena kebanyakan di Papua masuk partai politik nasional,” katanya.

“Sementara keterwakilan orang asli Papua di parlemen suatu hal yang mendesak. Karena pengalaman Pemilu yang lalu ada 2 daerah, yakni Kabupaten Sorong dan Merauke hanya beberapa orang,” kata Komarudin saat ditemui pada salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua Tengah, Jumat (17/11/2023) malam.

Untuk itu, sesuai pertimbangan, dalam revisi undang-undang Otsus diminta kursi pengangkatan khusus orang asli Papua. Sebeoumnya kursi penambahan hanya di DPRD provinsi, namun sekarang di tingkat kabupaten atau kota baik di Papua maupun Papua Barat. Jumlahnya 25 persen atau 1/4 dari jumlah kursi di DRPD.

“Misalnya di Mimika ada 35 kursi, maka 25 persennya adalah 9 orang. Sehingga di Pemilu nanti akan ada tambahan 9 orang di DPRD Mimika,” katanya.

Yang diangkat menduduki kursi tambahan tersebut, adalah OAP yang tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu, baik itu keterwakilan perempuan, tokoh agama, tokoh adat. Untuk pemilihan dan pengangkatannya, pemerintah daerah membentuk tim untuk prosesnya.

“Ingat ya yang duduk di kursi tambahan OAP yang tidak berafiliasi dengan partai politik.Jangan sudah dapat di partai terus daftar di kursi tambahan itu,” terangnya.

“Intinya orang yang produktif untuk duduk di situ (perwakilan rakyat). Harus orang-orang yang memiliki kesempatan dan potensi, baik usia dan pengetahuan. Sehingga kedepan bisa menjadi pimpinan,” tambahnya.

penulis : Mujiono
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan