AGATS | Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil meringkus seorang pria yang selama ini mengedarkan sabu-sabu di Kota Timika.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Jumat (11/9) mengatakan, pengedar sabu bernama Heri (30) diringkus pada Minggu (6/9) lalu, di Lorong Alfatiah, Jalan Hasanuddin oleh Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Papua.
Awalnya, tim opsnal mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sabu.
Tim opsnal kemudian menuju ke Jalan Hasanuddin untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Tiba kemudian melihat pelaku dan langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” kata Kamal dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, berhasil ditemukan barang bukti 5 paket plastik berisikan sabu yang diisi dalam bungkus rokok.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku masih menyimpan sabu di rumah kosnya.
Menurut Kamal, setibanya di rumah kos pelaku tim berhasil menemukan 44 bungkus plastik bening berisikan sabu.
“Selanjutnya Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Mimika,” ujar Kamal.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis