Polsek Miktim Diserang dan Rumah Pelaku Penganiayaan Dibakar Warga

Aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur pasca aksi penyerangan yang dilakukan sekelompok warga, Jumat (11/11/2022). (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur pasca aksi penyerangan yang dilakukan sekelompok warga, Jumat (11/11/2022). (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Sekelompok warga di kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan aksi penyerangan hingga penganiayaan, Jumat (11/11/2022).

Aksi penyerangan ini dilakukan oleh sekelompok warga yang merupakan kerabat maupun keluarga korban kasus penganiayaan yang menyebabkan siswi SMP bernama Ana Yakoba Makarkame (17) meninggal dunia.

Kejadian itu pada Rabu, 9 November 2022 disekitar toilet salah satu sekolah dasar (SD) di kampung Kaugapu.

Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus T. Ate menerangkan, aksi penyerangan ini bermula dari pengejaran yang dilakukan kerabat dan keluarga siswi SMP hingga berujung penganiayaan terhadap Simon Tayaro, siang tadi.

Simon diketahui merupakan saudara tiri dari tersangka kasus penganiayaan terhadap siswi SMP yang kini sudah ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, berinisial HK (17).

Petugas Polsek Mimika Timur (Miktim) yang merespon laporan warga terkait penyerangan dan penganiayaan terhadap Simon, langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan Simon masuk ke mobil patroli.

Namun, warga yang dibalut emosi malah menyerang petugas dan mobil patroli, mereka mendesak petugas menangkap Simon karena dituding terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap siswi SMP hingga tewas.

Ketika Simon dibawa petugas ke Mapolsek Miktim, sekitar seratusan warga mendatangi Mapolsek dan kembali memaksa petugas menangkap Simon.

Kedatangan warga tersebut dengan membawa alat tajam dan berujung penyerangan terhadap mobil patroli dan Kantor Polsek Miktim menggunakan batu.

Advertisements

Setelah emosi warga berhasil diredam, warga meninggalkan halaman Mapolsek dan menuju ke rumah orangtua tersangka HK, kemudian melakukan pembakaran terhadap rumah semi permanen tersebut berikut 1 unit sepeda motor dan genset.

Karena kekurangan personel, Kapolsek Miktim meminta bantuan personel dari Polres Mimika untuk membantu meredam aksi warga.

Setelah personel Sabhara Polres Mimika yang dipimpin Kabag Ops Kompol Ruben Palayukan tiba, kemudian melakukan pengamanan untuk meredam aksi warga. Warga kemudian dapat ditenangkan dan diminta tidak melakukan aksi-aksi anarkis.

Padahal, sebelumnya Polsek Miktim telah mengimbau pihak korban untuk tetap tenang dan mengagendakan pertemuan antara pihak keluarga korban dengan keluarga pelaku kasus penganiayaan siswi SMP, namun hal itu malah dilanggar. Warga yang merupakan kerabat dan keluarga korban justeru bertindak main hakim sendiri hingga menganiaya Simon Tayaro.

“Keluarga korban tidak menerima. (Menuding) masih adanya kakak pelaku yang bebas. Maunya keluarga korban, kakaknya pelaku bagus ditahan juga, sementara hukum tidak berkaitan demikian,” terang Kapolsek Miktim.

Karena itu, Kapolsek menyampaikan agar pihak korban menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian.

Advertisements

Jika memang hasil pengembangan penyidik memperoleh bukti kuat terkait adanya keterlibatan orang atau pelaku lain dalam kasus penganiayaan siswi SMP, maka sudah tentu pelakunya akan ditangkap.

“Hasil pemeriksaan saksi, satu pun belum ada yang menyebutkan namanya Simon, sama sekali belum ada indikasi Simon itu pelaku. Tapi keluarga korban mengklaim Simon juga pelaku, sehingga di mereka ada steatment yang mengatakan tidak percaya polisi, karena polisi memihak kepada pelaku. Bagaimana mungkin kita memihak sama pelaku?” ujar Kapolsek.

Karena itu, Kapolsek menganggap bahwa isu dan informasi yang berkembang di masyarakat yang mengarah pada tuduhan-tuduhan adanya pelaku lain, diduga dihembuskan sejumlah warga yang berniat memprovokasi. Sehingga pihaknya akan mendalami hal itu dan menangkap warga tersebut, termasuk pelaku penyerangan dan pembakaran rumah orangtua tersangka HK.

“Menyerang kantor polisi, menyerang anggota yang bertugas, ini melanggar hukum, harus dipertanggungjawabkan. Membakar rumah orang lain, sekalipun itu rumah pelaku, itu pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawabkan” tegas Kapolsek.

“Kami polisi akan menyelidiki siapa pelaku-pelaku yang menyerang, merusak mobil polisi atau membakar rumah pelaku,” pungkasnya.

Hingga sore ini, situasi keamanan di kampung Kaugapu berhasil dikendalikan aparat Kepolisian. Warga telah diimbau untuk tidak melakukan kembali aksi-aksi anarkistis yang dapat merugikan diri sendiri.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan